RUBRIKBANTEN – Polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut terus memanas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembatalan sertifikat-sertifikat yang dinilai melanggar hukum, khususnya yang melampaui batas pantai. Langkah berani ini dianggap sebagai gebrakan untuk membongkar maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Keputusan ini mendapatkan apresiasi luas, salah satunya dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji. Ia menyebut tindakan Nusron sebagai bukti nyata keberpihakan kepada rakyat. “Ini langkah konkret yang sangat kami apresiasi. Pak Nusron dan tim ATR/BPN menunjukkan komitmen nyata untuk memperbaiki tata kelola pertanahan,” ujar Susno dalam sesi telekonferensi pada program Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Susno menegaskan bahwa pembatalan ini bisa menjadi dasar hukum untuk menindak kasus pidana pemalsuan dokumen. “Jika sertifikat dibatalkan karena cacat hukum, ada indikasi kuat bahwa dokumen awalnya palsu. Jika terbukti ada suap di balik penerbitan ini, maka ini bukan hanya pemalsuan, tapi juga tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memastikan kementeriannya terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya akan memeriksa ulang semua produk hukum pertanahan yang dianggap bermasalah dan menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Kami bekerja sesuai tugas yang diamanahkan Presiden, memastikan setiap produk pertanahan memenuhi aturan hukum. Langkah pembatalan atau pemeriksaan akan terus dilakukan sesuai kewenangan,” tegas Harison. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan platform geoportal resmi kementerian, bhumi.atrbpn.go.id, guna memantau transparansi data pertanahan.
Keberanian Kementerian ATR/BPN dalam membongkar praktik-praktik ilegal ini menjadi angin segar bagi publik yang menginginkan reformasi di bidang agraria. (Red)















