RUBRIKBANTEN – Pemerintah semakin serius dalam menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang disalahgunakan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Kementerian Keuangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak tertib. Dari hasil pemantauan menggunakan teknologi satelit, ditemukan perusahaan-perusahaan yang menanam di luar area HGU yang diberikan.
“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada yang memiliki HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek satelit, mereka menanam lebih 1.500 hingga 2.000 hektare di luar area izin,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi tanah, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak untuk memastikan penarikan pajak yang lebih akurat.
“Kita harus menertibkan administrasi tanahnya agar semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanah yang jelas. Sementara dari sisi Ditjen Pajak, area yang kelebihan tanam di luar HGU harus dihitung dan dikenakan pajak sesuai aturan,” jelas Nusron.
Penertiban HGU ini menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari pertama kepemimpinan Nusron Wahid. Ia ingin menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan, merata, dan tetap menjaga kesinambungan ekonomi.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini akan mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Besok semoga kita bisa segera kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” kata Anggito.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta pejabat tinggi dari kedua kementerian.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan hukum, tetapi juga memastikan negara tidak kehilangan potensi pendapatan akibat pelanggaran pengelolaan lahan. Dengan adanya kerja sama lintas kementerian ini, diharapkan praktik penyalahgunaan HGU bisa segera diberantas. (*)















