Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota Tangerang

Beringas Hantam Bus Primajasa, Pengamen di Tangerang Diringkus Polisi

168
×

Beringas Hantam Bus Primajasa, Pengamen di Tangerang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku utama pengrusakan bus Primajasa yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di kediamannya setelah aksinya merusak bus terekam dan menyebar luas di internet.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pengemudi bus Primajasa, D.S. (32), sedang mengangkut penumpang dari Terminal Rambutan menuju Balaraja. Dalam perjalanan, dua pengamen mencoba naik ke dalam bus namun ditolak karena bertentangan dengan aturan perusahaan. Penolakan ini memicu emosi, dan keduanya kemudian mengancam sopir bus.

Saat bus berhenti di lampu merah di perempatan Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku menghadang laju kendaraan dan secara brutal memukul kaca samping kiri bus menggunakan gitar dan pipa besi, hingga pecah. Usai melakukan aksinya, mereka langsung melarikan diri.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada M.A., yang kemudian diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial S.A. (22), masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Wagub Banten Dimyati: Santri Bukan Hanya Penjaga Akidah, Tapi Penopang Pembangunan Bangsa

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

  • 3 batang besi
  • 1 gitar
  • 1 unit handphone milik korban

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menyatakan komitmennya memberantas aksi premanisme.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegas Kompol Arief.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama)
  • Pasal 335 ayat (1) KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan)
  • Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan)

M.A. terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, S.A. yang masih buron, juga akan dikenakan pasal serupa.

Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi keberadaan pelaku lainnya. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polresta Tangerang di nomor 0811-1230-110.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *