Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangPemerintahPendidikanSosial

Jerat Media Sosial Berujung Teror: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perampokan Sadis

262
×

Jerat Media Sosial Berujung Teror: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Perampokan Sadis

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang menimpa seorang warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, setelah gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 April 2025 malam, di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg. Korban, M.A.S., mengaku mengenal pelaku melalui media sosial sebelum akhirnya sepakat bertemu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke kawasan jajanan di Telaga Bestari. Namun, saat perjalanan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi sepi, pelaku menghentikan motor dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah bermain ponsel di atas motor, pelaku tiba-tiba menghunus belati dan menyerang korban, melukai wajah dan kepala, lalu merampas handphone milik korban.

“Motif tersangka adalah pencurian dengan kekerasan, menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Sabtu (10/05).

Baca juga:  Ketua DPRD Tetapkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota, Pelantikan Robin-Fajar Pastikan Kondusif di 6 Februari

Kejahatan ini diketahui merupakan modus pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban. Setelah memastikan berada di lokasi sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan alasan yang dibuat-buat.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang yang dipimpin Kompol Arief Nazaruddin berhasil meringkus tersangka pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.44 WIB di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Saat itu, pelaku tengah bekerja merawat orangtua pemilik rumah.

“Dalam penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 5 milik korban,” tambah Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi melalui media sosial. “Berhati-hatilah saat menjalin komunikasi dengan orang yang belum dikenal. Laporkan segera jika mengalami kejadian mencurigakan,” tutup Arief.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *