Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Bea Cukai Merak Akui Pengawasan Rokok Ilegal Tak Mudah, Hanya 17 Petugas Kawal Banten

11
×

Bea Cukai Merak Akui Pengawasan Rokok Ilegal Tak Mudah, Hanya 17 Petugas Kawal Banten

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan bagi Bea Cukai Merak. Meski pengawasan dan operasi penindakan terus dilakukan, keterbatasan personel serta luasnya wilayah pengawasan membuat pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi membutuhkan dukungan masyarakat.

Humas Bea Cukai Merak, Ramot Pardamean, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sekitar 17 personel, termasuk kepala seksi, yang bertugas di bidang penindakan, intelijen, dan penyidikan untuk mengawasi wilayah Provinsi Banten.

Banner

Menurut Ramot, jumlah tersebut harus menangani wilayah pengawasan yang mencakup Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Pandeglang, dan wilayah lainnya sesuai cakupan kerja Bea Cukai Merak.

“Untuk memerangi rokok ilegal ini, kami membutuhkan dukungan masyarakat. Tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” ujar Ramot saat menjelaskan upaya pengawasan peredaran rokok ilegal.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan. Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai juga menjalankan operasi pasar secara rutin setiap bulan serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan distributor mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.

Namun, Ramot mengakui belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah penindakan maupun frekuensi temuan rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ia menyarankan agar permintaan data statistik diajukan melalui surat resmi kepada instansi terkait.

Jalur Penyeberangan Merak Jadi Perhatian

Ramot menyebut kawasan penyeberangan Merak menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Posisi Merak sebagai gerbang penghubung Pulau Jawa dan Sumatera membuat kawasan tersebut memiliki peran penting dalam mobilitas barang.

Baca juga:  Meriah! KONI Cilegon Sukses Gelar HUT RI ke-80, Hadirkan 8 Lomba Rakyat dan Gaungkan Semangat Kebangsaan

Meski demikian, pengawasan tidak hanya terpusat di pelabuhan. Bea Cukai juga memantau jalur distribusi lain, termasuk jasa pengiriman barang, pasar, dan lokasi peredaran di tingkat pengecer.

Menurut Ramot, peredaran rokok ilegal tidak dapat ditangani hanya dengan menyasar warung atau pedagang kecil. Pengawasan juga perlu diarahkan ke rantai distribusi yang memasok barang tersebut.

“Kalau bisa, kita mengambil dari hulunya, distributornya, daripada hanya mengambil di hilirnya,” katanya.

Ia menjelaskan, terhadap pedagang yang ditemukan menjual rokok ilegal, petugas dapat melakukan edukasi terlebih dahulu sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran tetap berulang, penanganan dapat ditingkatkan melalui tindakan hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Deteksi dan Operasi Pasar Diperkuat

Selain pengawasan rutin, Bea Cukai Merak berencana memperkuat upaya deteksi rokok ilegal pada Oktober 2026 dengan melibatkan anjing pelacak atau *K9* yang dilatih untuk mendeteksi produk tembakau.

Ramot menjelaskan, anjing pelacak tersebut dilatih untuk mengenali aroma produk tembakau, termasuk rokok yang disimpan di dalam kemasan atau kardus.

Di sisi lain, operasi pasar dan sosialisasi tetap dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara.

Baca juga:  KRAKATAU POSCO Borong 3.000 Produk Cleonix, Dorong Pemuda Tegal Ratu Naik Kelas

Ramot menegaskan bahwa keberadaan permintaan pasar menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok ilegal terus berlangsung. Karena itu, upaya penindakan perlu disertai kesadaran konsumen agar tidak membeli produk yang melanggar ketentuan cukai.

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan cukai memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara dan dapat mendukung pembiayaan berbagai program sesuai ketentuan pengalokasiannya.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Bea Cukai Merak turut mengandalkan informasi dari masyarakat sebagai salah satu sumber awal untuk mendeteksi dugaan peredaran rokok ilegal. Setiap laporan, kata Ramot, tetap harus dianalisis dan diverifikasi sebelum petugas mengambil tindakan karena tidak semua informasi yang diterima dapat dipastikan kebenarannya.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui saluran resmi Bea Cukai agar informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Meski demikian, efektivitas pengawasan masih perlu dilihat melalui data konkret mengenai jumlah penindakan, volume barang bukti yang disita, serta perkembangan penanganan perkara.

Hingga wawancara berlangsung, Ramot belum memberikan angka terperinci mengenai jumlah kasus rokok ilegal yang ditemukan di kawasan penyeberangan Merak maupun total barang bukti yang diamankan sepanjang 2026.

Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran lebih utuh mengenai skala peredaran rokok ilegal serta hasil pengawasan Bea Cukai di salah satu jalur penghubung utama Jawa dan Sumatera itu.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!