SERANG, RUBRIKBANTEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menegaskan komitmen menjaga integritas kelembagaan dengan mendeklarasikan bebas konflik kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (2/2/2026).
Deklarasi tersebut diikuti oleh 26 ASN, terdiri dari CPNS, PNS, dan PPPK. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan piagam pernyataan benturan kepentingan sebagai langkah konkret memperkuat profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Deklarasi dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, R. Alief Sudewo, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan di Lingkungan Bawaslu di seluruh tingkatan.
Sebelum deklarasi berlangsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa komitmen ini tidak boleh sekadar bersifat seremonial, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan tugas dan aktivitas kelembagaan sehari-hari.
“Selama saya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, di lingkungan sekretariat alhamdulillah tidak ada gejala konflik kepentingan yang mengganggu kinerja lembaga. Kita kompak dan bersatu. Semoga deklarasi ini benar-benar kita pedomani bersama agar bermakna,” ujar Furqon.
Dalam pembacaan deklarasi, seluruh ASN menyatakan komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam setiap pelayanan yang diberikan. Mereka juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar komitmen tersebut.
Deklarasi ini menjadi bentuk keseriusan Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik, khususnya dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu yang bersih dan berintegritas.















