SERANG, RUBRIKBANTEN — Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk mendukung pengawasan Pilkada 2024. Namun, dari total pengajuan tersebut, hanya disetujui sebesar Rp 5,4 miliar.
“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan, di angka Rp 12 miliar. Tapi kekuatan Pemda hanya Rp 3 miliar, sementara kita ada SILPA di Bawaslu Kabupaten, sisa hibah kemarin sebesar Rp 2,4 miliar,” jelas Furqon saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3).
Ia menambahkan, meskipun angka yang disetujui jauh dari pengajuan awal, Bawaslu Kabupaten Serang tetap siap melaksanakan tugas, terutama dalam menghadapi potensi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari pengajuan Rp 12 miliar itu, termasuk untuk badan adhoc, akhirnya disetujui Rp 5,4 miliar. Untuk kebutuhan adhoc, seperti Panwascam, PKD, hingga PTPS, sebagian akan ditanggung oleh Bawaslu Provinsi,” ujar Furqon.
Lebih rinci, Furqon menyebut masa kerja Panwascam akan berlangsung selama tiga bulan, PKD dua bulan, dan PTPS satu bulan. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi gugatan kembali di MK.
“Kita belajar dari pengalaman kemarin, ketika proses di MK baru selesai Februari. Rekap di kabupaten saja selesai Desember. Jadi, kalau ada gugatan lagi, kami sudah siap,” tegasnya. (*)















