Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangKota SerangOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Bawaslu Kabupaten Serang Siaga Gugatan MK, Anggaran Rp 12 Miliar Dipangkas Jadi Rp 5,4 Miliar

404
×

Bawaslu Kabupaten Serang Siaga Gugatan MK, Anggaran Rp 12 Miliar Dipangkas Jadi Rp 5,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk mendukung pengawasan Pilkada 2024. Namun, dari total pengajuan tersebut, hanya disetujui sebesar Rp 5,4 miliar.

“Kebutuhan anggaran itu memang pengajuan dengan skema dua bulan, di angka Rp 12 miliar. Tapi kekuatan Pemda hanya Rp 3 miliar, sementara kita ada SILPA di Bawaslu Kabupaten, sisa hibah kemarin sebesar Rp 2,4 miliar,” jelas Furqon saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3).

Ia menambahkan, meskipun angka yang disetujui jauh dari pengajuan awal, Bawaslu Kabupaten Serang tetap siap melaksanakan tugas, terutama dalam menghadapi potensi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari pengajuan Rp 12 miliar itu, termasuk untuk badan adhoc, akhirnya disetujui Rp 5,4 miliar. Untuk kebutuhan adhoc, seperti Panwascam, PKD, hingga PTPS, sebagian akan ditanggung oleh Bawaslu Provinsi,” ujar Furqon.

Lebih rinci, Furqon menyebut masa kerja Panwascam akan berlangsung selama tiga bulan, PKD dua bulan, dan PTPS satu bulan. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi gugatan kembali di MK.

Baca juga:  Estafet Kepemimpinan Penuh Makna: Harison Mocodompis Resmi Nahkodai BPN Banten, Lanjutkan Warisan Emas Sudaryanto

“Kita belajar dari pengalaman kemarin, ketika proses di MK baru selesai Februari. Rekap di kabupaten saja selesai Desember. Jadi, kalau ada gugatan lagi, kami sudah siap,” tegasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten