SERANG, RUBRIKBANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengambil langkah cepat dengan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses verifikasi serta evaluasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengamanatkan agar Bawaslu provinsi mengawasi secara langsung seluruh tahapan PSU di kabupaten/kota terkait.
“Kami pastikan seluruh proses verifikasi dan evaluasi jajaran Adhoc berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga membuka ruang klarifikasi atas berbagai masukan dari masyarakat,” ujar Liah, Selasa (18/3).
Dalam proses evaluasi tersebut, dari total 87 anggota Panwascam, tercatat ada empat orang yang mengundurkan diri. Meski begitu, Bawaslu Banten telah melaksanakan pelantikan anggota pengganti pada 15 Maret lalu, memastikan seluruh tahapan pengawasan tidak terganggu.
Selain itu, Liah mengungkapkan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Serang juga tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen Adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini demi memastikan semua penyelenggara PSU bekerja secara profesional, netral, dan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin ada celah yang bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap PSU. Semua proses kami awasi dengan ketat,” tegasnya.
PSU menjadi sorotan publik usai putusan MK terkait sengketa hasil pemilu di sejumlah daerah, termasuk di Provinsi Banten. Bawaslu pun berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi ini hingga tahap akhir. (*)















