SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif sebagai pendekatan inovatif dalam penanganan perkara pidana. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).
Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, menyatakan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk korban, keluarga korban, pelaku, serta masyarakat, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan bukan sekadar pembalasan.
“Keadilan restoratif bertujuan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dengan mengedepankan hati nurani. Kami menyambut baik inisiatif ini untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” kata Damenta.
Kesepakatan ini juga menjadi langkah strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana untuk pelatihan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, hingga pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa. Upaya ini diharapkan dapat membantu pelaku tindak pidana, yang sebagian besar terdorong oleh faktor ekonomi, untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menambahkan bahwa pada tahun 2024, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Melalui kerja sama ini, para pelaku akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan sebagai solusi untuk memperbaiki masa depan mereka.
“Setelah perkara selesai, tugas kita adalah memastikan mereka tidak kembali ke jalur yang sama. Program ini dirancang untuk membekali pelaku agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Siswanto.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan serupa antara pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dengan kejaksaan negeri setempat, serta perjanjian kerja sama antara sejumlah OPD Pemprov Banten dan Kejati Banten.
Melalui langkah ini, diharapkan keadilan restoratif benar-benar menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi tindak pidana sekaligus memulihkan hubungan sosial masyarakat di Banten. (Har/RB)















