SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kini sedang tancap gas mempercepat sertifikasi aset dan menyelesaikan masalah aset yang mangkrak. Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang profesional menjadi kunci pencegahan korupsi serta penguatan keuangan daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten di Aula Inspektorat, KP3B Curug, Kota Serang, Andra Soni mengungkapkan bahwa dari total 1.528 bidang tanah, 1.129 di antaranya telah berhasil disertifikasi atau setara 73,88 persen. Sementara itu, 399 bidang tanah lainnya atau 26,12 persen masih belum tersentuh sertifikasi hingga 15 Mei 2025.
“Mudah-mudahan target penyelesaian sisa bidang tanah ini bisa kita capai tahun ini, termasuk aset-aset yang belum rampung akibat pemekaran daerah dan lainnya,” ujar Andra Soni.
Ia juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari strategi penting Pemerintah Provinsi Banten selama dua tahun terakhir, seiring dengan intervensi dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Jika aset tidak dikelola dengan benar, bukannya jadi kekuatan daerah, justru jadi beban biaya karena harus dirawat, dipelihara, dan nilainya terus menyusut,” imbuhnya.
Gubernur Andra juga menyoroti pentingnya pengamanan aset dari berbagai sisi, mulai dari administrasi, fisik, hingga aspek hukum. Menurutnya, paradigma pengelolaan BMD saat ini harus menciptakan nilai tambah dan menjadi penopang pelayanan publik serta tugas pemerintahan.
Menanggapi hal ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi langkah Banten. Ia menyebut bahwa skor MCP KPK Banten pada 2024 mencapai 93, sebuah angka yang menunjukkan keseriusan dalam tata kelola.
“Kini MCP telah diperbarui menjadi MCSP yang tidak hanya monitoring, tapi juga controlling, surveillance, dan pencegahan. Indikatornya terus berkembang, maka Pemda harus adaptif,” katanya.
Bahtiar berharap seluruh kabupaten/kota di Banten bisa meraih skor MCSP di atas 90 dan yang sudah mencapainya bisa mempertahankan sekaligus menerapkan kualitas pengelolaan secara nyata di lapangan.
Rakor tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota serta BPN se-Provinsi Banten, mempertegas semangat bersama dalam mempercepat penyelesaian aset bermasalah dan menjaga integritas tata kelola daerah.















