SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten bakal menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Guna memastikan layanan optimal selama program berlangsung, Gubernur Banten Andra Soni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten di Aula UPT Samsat Kota Cilegon, Selasa (8/4/2025).
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Andra Soni.
Andra menyebut, animo masyarakat terhadap program pemutihan ini sangat tinggi. Oleh karena itu, berbagai persiapan teknis di lapangan menjadi krusial agar pelayanan tetap maksimal dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Persiapan itu meliputi jumlah personil yang bertugas, jumlah loket, pusat informasi, sampai langkah-langkah antisipasi jika terjadi lonjakan. Termasuk penataan lahan parkir agar tak terjadi penumpukan kendaraan dan kemacetan di jalan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Andra juga mengungkapkan bahwa jam layanan UPT Samsat akan diperpanjang, bahkan sejumlah UPT akan tetap beroperasi pada hari libur.
“Tapi saya tidak menetapkan target penerimaan dari kebijakan ini. Fokus kita adalah membantu masyarakat dan melakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak,” tegasnya.
Andra pun mengapresiasi dukungan dari para bupati dan walikota se-Banten yang turut menyukseskan kebijakan pro-rakyat ini.
Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja demi kelancaran program ini.
“Ada beberapa langkah antisipasi yang disiapkan, salah satunya penambahan loket di UPT dengan jumlah wajib pajak yang tinggi seperti Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua,” jelas Deden.
Program pemutihan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda dan sanksi administratif. (*)















