SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan bersih dengan memperluas program Desa Antikorupsi di empat kabupaten. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari visi Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yakni “Banten Maju, Adil, Merata, Tanpa Korupsi.”
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini menjadi bukti keseriusan Pemprov dalam menegakkan visi tersebut.
“Korupsi adalah momok bersama. Program desa antikorupsi ini menjadi indikator nyata bahwa Pemprov Banten serius melaksanakan visi misi agar daerah ini maju, adil, merata, dan bebas korupsi,” ujar Deden usai entry meeting di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Deden juga mengapresiasi dukungan KPK, khususnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, yang menaruh perhatian hingga ke level desa.
“Banyak program pemerintah yang menyentuh desa. Dengan desa percontohan antikorupsi, aparatur bisa lebih disiplin dan bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menegaskan bahwa program ini bukan lomba, melainkan percontohan yang diharapkan mampu mengubah perilaku aparatur desa dalam tata kelola pemerintahan. Lima indikator utama desa antikorupsi meliputi tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Mulai dari administrasi, pengarsipan, transparansi pengadaan barang dan jasa, sampai pemberdayaan tokoh masyarakat, semuanya harus berdampak positif ke warga desa,” jelas Rino.
Sebelumnya, Desa Gunungbatu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, telah menjadi pionir desa antikorupsi di Banten sejak 2023. Tahun ini, empat desa lain masuk tahap monitoring dan evaluasi untuk calon desa percontohan, yakni:
- Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang)
- Desa Legok (Kabupaten Tangerang)
- Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang)
- Desa Sumur Bandung (Kabupaten Lebak)
Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menegaskan program ini tidak berhenti di tingkat kabupaten.
“Setelah desa percontohan kabupaten, Pemprov bersama KPK akan memperluas hingga tingkat kecamatan,” ungkap Nina.
Program desa antikorupsi diyakini akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.















