SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar tembakau sintetis dan obat keras berinisial YH (26) di rumah kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tersangka yang merupakan warga Lingkungan Ciwaktulor itu ditangkap dalam keadaan tertidur lelap pada Selasa (4/3) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas YH yang diduga mengedarkan narkoba.
“Atas laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 01.00, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres, Rabu (5/3/2025).
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket besar dan 32 paket kecil tembakau sintetis seberat 613 gram yang disimpan dalam toples di lemari, serta 180 butir pil tramadol, timbangan digital, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penjual melalui akun Instagram. YH membeli narkoba itu seharga Rp12 juta dan mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan oleh penjual.
“Tembakau sintetis dan pil tramadol itu kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Bisnis haram ini sudah berjalan selama lima bulan,” ungkap Bondan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan berupaya menelusuri pemilik akun Instagram yang menjadi pemasok barang haram ini. Mudah-mudahan bisa sampai ke level atas,” tandas AKP Bondan.
Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat. (Red)















