TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang pria berinisial D (44), warga Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang atas dugaan penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang menjual dan mengedarkan narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan 16 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam botol dan diletakkan di motor pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan, dan D dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Maryadi.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga upaya pemberantasan narkoba bisa terus dilakukan secara efektif.















