Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahPemerintah

Bantah Pemecatan Sepihak, DJKN Banten Bongkar Fakta Pegawai Honorer yang Tak Kunjung Konfirmasi

209
×

Bantah Pemecatan Sepihak, DJKN Banten Bongkar Fakta Pegawai Honorer yang Tak Kunjung Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten akhirnya buka suara terkait isu pemberhentian sepihak terhadap seorang pegawai honorer berinisial IN. Kepala Bagian Umum DJKN Kanwil Banten, Sugiwanto, dengan tegas membantah tudingan tersebut, seraya memaparkan kronologi sebenarnya.

Menurut Sugiwanto, IN yang sebelumnya bertugas sebagai pramubakti tidak diberhentikan secara sepihak, melainkan memilih untuk tidak melanjutkan kontraknya setelah terjadi restrukturisasi bidang pekerjaan di DJKN Banten. “IN tidak diberhentikan. Kami melakukan perubahan struktur pekerjaan untuk efisiensi, dari empat bidang menjadi tiga, dan posisi pramubakti dihapuskan,” ujar Sugiwanto, Rabu (15/1/2025).

Sugiwanto menjelaskan bahwa seluruh pegawai honorer telah dipanggil untuk diberikan penjelasan dan ditawari pilihan pekerjaan baru, sesuai dengan kebutuhan kantor. IN sendiri ditawarkan posisi sebagai petugas kebersihan atau cleaning service, namun hingga kini tidak memberikan konfirmasi untuk menandatangani surat perjanjian kerja (SPK).

“Kami beri waktu IN untuk berpikir, bahkan SPK sudah disiapkan per 2 Januari 2025. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, IN tidak muncul atau memberikan kabar,” tambahnya.

Baca juga:  Polres Cilegon Tanamkan Semangat Kepahlawanan di Sekolah: Kasat Binmas Ajak Siswa SMA Negeri Mancak Jadi Pahlawan Era Digital

Dari total 17 pegawai honorer di DJKN Kanwil Banten, hanya IN yang tidak memberikan kejelasan terkait statusnya. “IN sempat bilang akan datang tanggal 3 Januari 2025 untuk menandatangani perjanjian, tapi hingga kami tunggu seharian, dia tidak hadir,” lanjut Sugiwanto.

Menanggapi isu bahwa pemberhentian IN terkait status suaminya yang bekerja di instansi lain, Sugiwanto dengan tegas membantah. “Kami menjalankan semuanya sesuai mekanisme. Posisi pekerjaan yang ditawarkan tidak ada kaitannya dengan status suami atau keluarga. Kami hanya fokus pada kebutuhan organisasi,” ungkapnya.

Senada dengan Sugiwanto, Kasubbag Umum TURT DJKN Banten, Deny Zulham, juga menyayangkan sikap IN yang tidak memberi kejelasan terkait kesediaannya bekerja. “Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan, tapi dia tidak hadir untuk menyelesaikan administrasi,” kata Deny.

 

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bantahan resmi DJKN Banten atas tuduhan pemberhentian sepihak yang mencuat ke publik. Pihak DJKN menegaskan bahwa proses penataan pegawai telah dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, komunikasi transparan, dan mekanisme yang berlaku. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *