SERANG, RUBRIKBANTEN – Perilaku keji ditunjukkan oleh seorang ayah tiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. US (45), pria bejat itu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 20 tahun dan merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.
Perbuatan amoral itu terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor kepada bibinya, meski sebelumnya diancam akan dibunuh jika berani bicara. Dalam waktu singkat, tepatnya empat jam setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung menangkap pelaku di rumahnya, Rabu dini hari, 29 Mei 2025.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya, hanya empat jam setelah keluarga korban melapor,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.
Peristiwa cabul itu terjadi dua hari sebelumnya, pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00. Saat itu, korban tengah duduk di ruang tamu seorang diri sambil memainkan handphone. Pelaku kemudian datang, merebut handphone dari tangan korban, mematikannya, lalu menyeret korban ke tembok.
“Tersangka kemudian melumat bibir korban, melucuti celana dalam, dan meraba-raba tubuh korban,” jelas Condro.
Tidak hanya itu, tersangka bahkan menggunakan isyarat tangan untuk mengancam akan membunuh jika korban berani mengadu pada ibunya atau anggota keluarga lainnya. Namun korban, dengan keberanian luar biasa, menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya yang tinggal tak jauh dari rumah.
Bibi korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban dan malam itu juga mereka melaporkannya ke Polres Serang. Tim PPA langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut. Ironisnya, pelaku berdalih tak bisa menahan nafsu karena menganggap anak tirinya yang difabel itu memiliki wajah cantik, kulit mulus, dan tubuh menggoda.
“Tersangka mengira korban tak akan bisa melapor karena keterbatasan disabilitasnya. Alasan tersangka sangat menjijikkan dan tidak manusiawi,” tegas Kapolres.
Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Keadilan akhirnya mulai ditegakkan, namun trauma korban akan terus menjadi luka yang sulit disembuhkan.















