Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Ayah Tiri Bejat di Serang Cabuli Anak Tuna Rungu: Nafsu Binatang Dibayar Penjara

286
×

Ayah Tiri Bejat di Serang Cabuli Anak Tuna Rungu: Nafsu Binatang Dibayar Penjara

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Perilaku keji ditunjukkan oleh seorang ayah tiri di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. US (45), pria bejat itu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 20 tahun dan merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.

Perbuatan amoral itu terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor kepada bibinya, meski sebelumnya diancam akan dibunuh jika berani bicara. Dalam waktu singkat, tepatnya empat jam setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung menangkap pelaku di rumahnya, Rabu dini hari, 29 Mei 2025.

“Tersangka diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya, hanya empat jam setelah keluarga korban melapor,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers, Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa cabul itu terjadi dua hari sebelumnya, pada Selasa malam, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00. Saat itu, korban tengah duduk di ruang tamu seorang diri sambil memainkan handphone. Pelaku kemudian datang, merebut handphone dari tangan korban, mematikannya, lalu menyeret korban ke tembok.

Baca juga:  Erry Juliani Pasoreh Resmi Pimpin BPN DKI Jakarta: Siap Gaspol Tingkatkan Layanan Pertanahan yang Cepat dan Berkeadilan

“Tersangka kemudian melumat bibir korban, melucuti celana dalam, dan meraba-raba tubuh korban,” jelas Condro.

Tidak hanya itu, tersangka bahkan menggunakan isyarat tangan untuk mengancam akan membunuh jika korban berani mengadu pada ibunya atau anggota keluarga lainnya. Namun korban, dengan keberanian luar biasa, menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya yang tinggal tak jauh dari rumah.

Bibi korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban dan malam itu juga mereka melaporkannya ke Polres Serang. Tim PPA langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut. Ironisnya, pelaku berdalih tak bisa menahan nafsu karena menganggap anak tirinya yang difabel itu memiliki wajah cantik, kulit mulus, dan tubuh menggoda.

“Tersangka mengira korban tak akan bisa melapor karena keterbatasan disabilitasnya. Alasan tersangka sangat menjijikkan dan tidak manusiawi,” tegas Kapolres.

Kini, US harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Perempuan Desa: Pilar Tersembunyi yang Menggerakkan Ekonomi Lokal

 

Keadilan akhirnya mulai ditegakkan, namun trauma korban akan terus menjadi luka yang sulit disembuhkan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten