JAKARTA, RUBRIKBANTEN– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap semakin maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan modus beragam. Para pelaku menggunakan trik licik untuk mengelabui wajib pajak, mulai dari penyebaran tautan (link) palsu hingga permintaan transfer uang ke rekening pribadi.
DJP mengidentifikasi beberapa modus yang digunakan oleh para penipu, di antaranya:
- Instruksi mengunduh aplikasi palsu seperti M-Pajak atau Coretax DJP.
- Perintah membuka file .APK yang diklaim sebagai Surat Ketetapan Pajak.
- Permintaan konfirmasi perubahan data wajib pajak.
- Permintaan pembayaran bea meterai atau layanan lain ke rekening pribadi.
- Instruksi pembayaran tagihan pajak ke rekening pribadi.
- Tawaran jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak.
- Penyalahgunaan identitas pejabat atau petugas DJP.
- Berbagai modus lainnya melalui SMS, WhatsApp, email, surat fisik, hingga panggilan telepon.
DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah berikut jika menghadapi modus penipuan:
- Tetap tenang dan tidak panik jika dihubungi oleh pihak yang mengaku dari DJP.
- Konfirmasi informasi langsung melalui Kring Pajak 1500 200 atau kantor pajak terdekat.
- Jangan membuka tautan atau mengunduh file yang dikirim oleh pihak yang mencurigakan.
- Jangan memberikan informasi pribadi, seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, atau nomor telepon.
- Hindari mentransfer uang ke rekening pribadi untuk keperluan pajak.
- Jangan memberikan kode OTP atau data sensitif lainnya.
Jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
- Kring Pajak 1500200
- Faksimile: (021) 5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Twitter: @kring_pajak
- Situs: pengaduan.pajak.go.id
- Live Chat: www.pajak.go.id
DJP menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. (*)















