RUBRIKBANTEN – Industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan tren kinerja positif meski di tengah ketidakpastian global. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional tercatat menembus Rp2.972,94 triliun, tumbuh 8,21 persen year on year (yoy) dengan pangsa pasar mencapai 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan kalangan pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, Sabtu (30/8/2025).
Menurut Dian, kinerja positif ini tercermin pada hampir seluruh sektor keuangan syariah. Aset perbankan syariah nasional meningkat 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan aset perbankan nasional (6,40 persen) maupun perbankan konvensional (6,29 persen). Alhasil, pangsa pasar perbankan syariah kini menembus 7,41 persen terhadap total perbankan nasional.
Sementara itu, aset pasar modal syariah juga tumbuh 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, dan aset IKNB syariah meningkat 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” tegas Dian.
Roadmap dan Inovasi Produk
Untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI) dengan visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional maupun daerah.
Sejalan dengan itu, OJK juga mendorong inovasi produk, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini dikembangkan secara sinergis bersama pemerintah daerah untuk mendukung program Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, di mana dana wakaf dikelola secara produktif bagi kepentingan sosial, ekonomi masyarakat, serta pembiayaan UMKM.
Selain itu, OJK juga mengembangkan produk pembiayaan istishna’, yang memberikan solusi bagi kebutuhan rumah indent, renovasi, maupun pemesanan barang/jasa dengan tenor jangka pendek. Workshop dan sosialisasi produk ini terus dilakukan di berbagai daerah untuk memperkuat penetrasi perbankan syariah.
Komitmen OJK
Dalam kerangka amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini melibatkan berbagai pakar eksternal yang berkompeten di bidangnya dan diharapkan mampu mempercepat perkembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
“OJK berkomitmen menjadikan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah. Dengan tata kelola yang kuat, inovasi berkelanjutan, serta dukungan masyarakat, perbankan syariah Indonesia siap bersaing di kancah global,” pungkas Dian.















