Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Alarm Bahaya Tambang! DPRD Desak Moratorium Total Galian C di Cilegon

189
×

Alarm Bahaya Tambang! DPRD Desak Moratorium Total Galian C di Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatulloh, menyerukan langkah tegas berupa moratorium total aktivitas Galian C di wilayah Utara dan Selatan Kota Cilegon. Seruan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, penambangan pasir telah menjadi ancaman nyata bagi ruang hidup, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan.

Rahmatulloh menegaskan, moratorium bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak. Aktivitas Galian C terbukti membawa dampak ekologis serius, mulai dari kerusakan bentang alam, degradasi tanah dan air, hilangnya daerah resapan, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.

Banner

“Ini bukan lagi soal kemungkinan. Dampaknya sudah nyata dan dirasakan langsung masyarakat. Jika terus dibiarkan, Cilegon hanya tinggal menunggu bencana,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa persoalan tambang tidak berhenti pada legalitas. Tambang berizin pun kerap luput dari pengawasan, sementara praktik ilegal terus beroperasi tanpa penindakan tegas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah.

Padahal, secara regulasi, kewenangan pengawasan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota melalui instrumen perizinan, tata ruang, dan pengendalian lingkungan. Namun di lapangan, masyarakat justru menjadi korban utama —jalan rusak, debu beterbangan, air tanah menurun, hingga wilayah permukiman makin rawan banjir.

Baca juga:  Gubernur Banten Andra Soni: Kolaborasi Kunci Selesaikan Masalah, Sekolah dan Kesehatan Gratis Jadi Prioritas

Rahmatulloh menegaskan, Galian C tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi. Isu ini harus ditempatkan sebagai persoalan tata ruang, kepatuhan Amdal dan UKL-UPL, serta keberlanjutan lingkungan hidup. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerusakan akan terus berulang, sementara manfaat ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak.

Ia juga mengingatkan pengalaman pahit di berbagai daerah di Indonesia, di mana bencana ekologis akibat tambang selalu berujung pada penderitaan masyarakat, sementara kontribusi perusahaan tambang dalam pemulihan sering kali tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

“Ketika bencana datang, yang turun membantu selalu pemerintah, relawan, PMI, dan lembaga sosial. Lalu di mana tanggung jawab pemilik konsesi?” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmatulloh menilai bahwa penerimaan pajak dan retribusi dari Galian C tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan penurunan kualitas hidup warga.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa moratorium bukan sikap anti-investasi, melainkan jeda kebijakan yang rasional untuk melakukan audit perizinan, penataan ulang tata ruang, penertiban tambang ilegal, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

Baca juga:  Dimyati: Pembangunan Bisa Gagal Jika Lima Kekuatan Ini Tak Bergerak Serempak

“Cilegon butuh pembangunan ekonomi, tapi bukan pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan,” pungkasnya.

Menurutnya, pilihan kini ada di tangan pemerintah: terus menambang hingga bencana datang, atau berhenti sejenak demi menyelamatkan masa depan Cilegon. Moratorium Galian C dinilai sebagai langkah awal yang tak bisa ditunda lagi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!