SERANG, RUBRIKBANTEN – Sebanyak 6.057 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga saat ini, pembayaran THR belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Iin Inayatullah menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pencairan THR karena masih menunggu keputusan dari kepala daerah.
“Belum ada pencairan THR. Kami masih menunggu kepala daerah. Sampai sekarang kami juga belum menerima aturan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah masih harus menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
“Rencananya memang PP-nya sudah turun, tapi sekarang sedang dibuat dulu peraturan kepala daerahnya. Setelah itu baru kami bayarkan sesuai dengan Perbup yang ditetapkan,” jelasnya.
Jika regulasi tersebut sudah diterbitkan, BPKAD memastikan proses pencairan THR bagi ribuan ASN di Kabupaten Serang akan segera dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, total 6.057 ASN di lingkungan Pemkab Serang menjadi penerima THR tahun ini dan saat ini masih menunggu kepastian pencairannya.















