SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola keuangan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Pemkab Serang berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemkab Serang.
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dilakukan di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
“Ini merupakan capaian yang luar biasa. Kabupaten Serang kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk ke-15 kalinya. Terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Banten,” kata Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Menurutnya, raihan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Ia menegaskan, capaian itu tidak mungkin diraih tanpa sinergi dan kedisiplinan seluruh jajaran pemerintahan.
“Tanpa kerja sama dan kerja keras seluruh OPD, inspektorat, sekda, dan semua pihak, kita tidak mungkin kembali mendapatkan WTP,” ujarnya.
Ratu Zakiyah juga meminta seluruh kepala OPD tetap taat terhadap regulasi agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik dan terhindar dari temuan BPK di masa mendatang.
“Kalau keluar dari aturan dan regulasi, pasti akan ada temuan. Karena itu saya minta seluruh OPD tetap patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, raihan Opini WTP Pemkab Serang tahun ini tercatat dengan persentase 83,57 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyebut capaian tersebut sebagai hadiah istimewa dalam satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Serang. Artinya pemerintah daerah sudah berada di jalur yang tepat dalam menjalankan program,” katanya.
Meski demikian, Bahrul berharap ke depan tidak ada lagi catatan yang harus ditindaklanjuti sehingga capaian pengelolaan keuangan daerah bisa semakin maksimal.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi menjelaskan, pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang rutin dilakukan setiap tahun untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini WTP kepada Pemkab Serang, Pemkot Serang, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Cilegon, dan Pemkab Lebak. Sedangkan Pemkab Pandeglang memperoleh opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.















