SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten harus berjalan terbuka, adil, dan akuntabel agar seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Penegasan itu disampaikan Andra Soni usai meninjau SMK Negeri 4 Kota Tangerang dan SMK Yupentek 1 Kota Tangerang, Selasa (26/5/2026). Dalam agenda tersebut, Andra Soni bersama Yudi Budi Wibowo juga mengunjungi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Menurut Andra Soni, proses SPMB harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak boleh diintervensi oleh pihak-pihak yang memaksakan kepentingan tertentu.
“Proses SPMB ini harus dilaksanakan secara fair, dilaksanakan secara terbuka, dilaksanakan akuntabel,” tegas Andra Soni.
Ia mengakui, setiap pelaksanaan SPMB selalu menjadi sorotan masyarakat dan rawan muncul praktik titipan maupun intervensi oknum tertentu.
“Bahwa di setiap masa SPMB itu selalu ada oknum-oknum yang berusaha untuk memaksakan keinginannya, memaksakan kepentingannya,” katanya.
Andra Soni menegaskan, pemerintah saat ini fokus memastikan hak seluruh anak di Provinsi Banten untuk mendapatkan pendidikan lanjutan terpenuhi secara merata.
“Kita hari ini bicara adalah hak semua warga Banten, hak semua anak-anak kita yang berhak untuk mendapatkan pendidikan tingkat atas di Provinsi Banten,” ujarnya.
Di sisi lain, Andra Soni juga mengakui jumlah sekolah negeri di Provinsi Banten masih terbatas. Karena itu, Pemprov Banten terus mencari solusi untuk memperluas akses pendidikan, salah satunya melalui Program Sekolah Gratis.
“Program Sekolah Gratis salah satu alternatif untuk memenuhi rasio anak-anak kita sekolah di sekolah lanjutan,” imbuhnya.
Ia juga telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan seluruh KCD agar melakukan pengawasan maksimal selama proses SPMB berlangsung.
“Saya juga mengarahkan kepada Dinas Pendidikan, KCD, untuk melakukan koordinasi dan evaluasi. Karena ini tanggung jawab kita bersama, bahwa setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang adil merata,” pungkasnya.















