Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten TangerangKota TangerangNasionalPemerintah

Skandal Tanah Laut di Desa Kohod, Kementerian ATR/BPN Temukan Sertipikat Tak Sah di Dasar Laut Tangerang

132
×

Skandal Tanah Laut di Desa Kohod, Kementerian ATR/BPN Temukan Sertipikat Tak Sah di Dasar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan investigasi mendalam terhadap masalah tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, setelah menemukan sejumlah sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut. Temuan ini memicu langkah tegas dari pihak berwenang untuk melakukan tinjauan ulang dan pencabutan sertipikat yang diduga cacat administrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sejumlah sertipikat yang terbit pada tahun 2022–2023 ditemukan melampaui batas pantai, bahkan sebagian berada di dasar laut.

“Setelah kami teliti dan cocokkan dengan peta garis pantai serta data lainnya, beberapa sertipikat ini memang berada di luar garis pantai,” kata Nusron Wahid setelah meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa ada 280 sertipikat yang ditemukan di kawasan pagar laut di Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika ada cacat administrasi dan usia sertipikat belum mencapai lima tahun. Dengan banyaknya sertipikat yang terbit dalam dua tahun terakhir, pembatalan menjadi sangat mungkin.

Baca juga:  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pemprov Banten Kokohkan Persatuan dan Teguhkan Ideologi Bangsa

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang tidak hanya mempermudah akses informasi pertanahan tetapi juga mendorong transparansi dan pengawasan publik terhadap kinerja kementerian.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Pencabutan pagar bambu yang melanggar peraturan ini dilakukan oleh pasukan gabungan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat, dan dipantau langsung oleh para pejabat yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk memastikan proses berjalan lancar. (Red)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *