Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Modus Preman Berkedok Pejabat Warga: Ketua RT dan RW di Tangerang Peras Kontraktor Sekolah, Minta ‘Uang Koordinasi’ Rp30 Juta

299
×

Modus Preman Berkedok Pejabat Warga: Ketua RT dan RW di Tangerang Peras Kontraktor Sekolah, Minta ‘Uang Koordinasi’ Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi memalukan dilakukan dua tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang. Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35), yang ternyata menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Ironisnya, keduanya diringkus polisi lantaran diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek pembangunan sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa HS dan S ditangkap oleh Tim Patroli Sigap di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Senin (28/7/2025). Penangkapan dilakukan setelah keduanya dilaporkan karena diduga memeras pelaksana proyek pembangunan ruang kelas tambahan di salah satu SMP di Curug.

“Para tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta yang mereka sebut sebagai ‘uang koordinasi’. Jika tidak diberikan, mereka mengancam tidak akan memberikan akses jalan menuju lokasi pembangunan,” ungkap Arief saat konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Aksi pemerasan itu terjadi saat pelaksana proyek datang bersilaturahmi kepada para pengurus RT/RW setempat untuk koordinasi. Dalam pertemuan itu, hadir pula seorang pria berinisial M yang mengaku sebagai pengurus organisasi kepemudaan kelurahan. Ketiganya lalu secara terang-terangan meminta uang kepada kontraktor dengan iming-iming kelancaran proyek.

Baca juga:  Tiga Proyek Strategis Dikebut Akhir Tahun, PUPR Cilegon Klaim Ikon Kota Baru Siap Hadir

Karena tidak ingin proyek terhambat, pelaksana proyek pun menyanggupi permintaan tersebut. Namun, merasa dirugikan dan tertekan oleh tindakan tersebut, ia memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan mendalam, kedua tersangka berhasil diamankan. Barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi turut diamankan polisi.

“Hari Selasa (29/7/2025) kami lakukan gelar perkara dan menetapkan HS serta S sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Arief.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran pria berinisial M yang ikut hadir dalam pertemuan pemerasan tersebut.

 

Polisi menegaskan komitmennya untuk membasmi segala bentuk premanisme, terlebih jika dilakukan oleh tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan. “Tidak ada toleransi untuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat, apalagi berkedok jabatan,” pungkas Arief.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *