Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Buron Cabul PNS Tua Ditangkap Dramatis! Sempat Melawan Pakai Golok Saat Dikejar Polisi

268
×

Buron Cabul PNS Tua Ditangkap Dramatis! Sempat Melawan Pakai Golok Saat Dikejar Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Setelah buron selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial SU (54), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. SU sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan secara dramatis pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku sempat melarikan diri dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok dari pinggangnya saat akan diamankan oleh petugas, namun akhirnya berhasil dibekuk tanpa korban jiwa.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si. menyampaikan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/198/XII/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tertanggal 14 Desember 2023.

Aksi bejat SU terjadi pada 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kampung Padarincang, Serang. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial A.Q. (10), yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga:  Polsek Carenang Tebar Berkah Ramadhan: Buka Puasa Bersama Yatim, Tegaskan Pesan Kamtibmas

Setelah menerima laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Namun pelaku tidak pernah memenuhi dua kali undangan permintaan keterangan dari penyidik. Bahkan saat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan surat panggilan sebagai saksi dan tersangka dikirim, SU tetap mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Selama dalam pelarian, petugas beberapa kali mendatangi rumah pelaku dan keluarga, namun pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya informasi lokasi persembunyian SU diperoleh, dan langsung dilakukan upaya penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur dan mengancam petugas dengan sebilah golok. Namun, anggota berhasil mengamankannya beserta barang bukti senjata tajam tersebut,” ungkap Kompol Salahuddin.

Modus Operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan kerentanan korban yang masih di bawah umur. Pelaku merayu dan memberikan uang kepada korban untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, motif tindakan bejatnya adalah karena pelaku tergiur melihat korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti, antara lain:

  • Surat Visum dari RS Bhayangkara Polda Banten
  • Satu potong celana dalam anak warna ungu putih bermotif bulat bergambar LOL
  • Satu potong celana pendek anak warna putih bermotif kotak kuning-hijau
Baca juga:  Komisioner KPU Cilegon Cecep Purnama Asri: IMM Jangan Hanya Berdiri, Tapi Harus Bergerak dan Berdampak

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti atas kejahatan yang dilakukannya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten