Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianKesehatanNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Bejat! Empat Pria Serang Cabuli Gadis Difabel di Tengah Pesta Miras

134
×

Bejat! Empat Pria Serang Cabuli Gadis Difabel di Tengah Pesta Miras

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Perilaku empat pria asal Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sungguh tak berperikemanusiaan. Mereka tega mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas mental di rumah salah satu pelaku, saat sedang pesta minuman keras.

Keempat pelaku bejat tersebut berinisial TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31). Mereka berhasil dibekuk oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Menurut Kapolres, korban dan para pelaku tinggal dalam satu kampung, bahkan salah satu pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Awalnya, keempat pelaku sedang berpesta miras di ruang tamu. Saat itu, korban yang memiliki keterbelakangan mental masuk ke rumah untuk mengambil es batu di dapur. Tanpa diduga, salah satu pelaku menarik tangan korban, mendorongnya ke sudut ruangan, dan memulai aksi bejatnya.

Baca juga:  Jelang Nataru 2025–2026, Banten Bidik 300 Ribu Wisatawan: Masyarakat Diimbau Berwisata Aman dan Bijak

“Korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Ada yang meremas payudara korban, bahkan salah satu pelaku memasukkan jarinya ke organ intim korban,” jelas Condro.

Aksi keji itu akhirnya diketahui oleh teman korban yang berada di luar rumah dan langsung melaporkannya ke orang tua korban. Keluarga pun segera membawa kasus ini ke Polres Serang.

Berkat laporan dan bukti yang cukup, Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Iptu Iwan Rudini bergerak cepat. Dua pelaku ditangkap saat nongkrong di depan bengkel, sementara dua lainnya diamankan di tempat mereka bekerja sebagai buruh pabrik.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kasus ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *