JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing membuat publik resah. Menanggapi keresahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dengan tegas menyatakan bahwa praktik penjualan pulau secara utuh adalah tindakan ilegal. Hal ini ia sampaikan dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin dan tidak dibenarkan undang-undang,” ujarnya lugas.
Harison menjelaskan bahwa regulasi mengenai pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sudah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Di dalamnya, khusus Pasal 9 ayat (2) sampai (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya diperbolehkan maksimal 70% oleh pihak perorangan atau badan hukum.
“Sisanya 30% wajib dialokasikan untuk area publik, konservasi, dan kawasan yang dikuasai negara demi kepentingan nasional,” tambahnya.
Dengan ketentuan itu, tidak mungkin ada satu pihak yang secara legal bisa menguasai seluruh pulau kecil. Bahkan hingga kini, tidak satu pun regulasi Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau secara menyeluruh.
Menurutnya, situs-situs yang memuat informasi penjualan pulau umumnya berasal dari luar negeri. Namun, identitas asli pihak yang memposting dan keabsahan informasi tersebut belum bisa diverifikasi.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu berbasis di luar negeri, dan belum tentu orang Indonesia yang mempostingnya,” ucap Harison.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iklan-iklan atau klaim penjualan pulau yang beredar di internet. Harison juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah negara dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Isu ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk bergerak. Tidak hanya menangkal hoaks penjualan pulau, tapi juga mendorong perlindungan hak atas tanah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.















