JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Kejadian mengejutkan dialami oleh Relawan Fesbuk Banten News (FBN) saat ambulans mereka yang tengah menjalankan misi kemanusiaan mengantarkan jenazah justru terkena tilang elektronik (ETLE). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, di salah satu persimpangan lampu merah di Jakarta, dan langsung memicu sorotan publik serta desakan evaluasi terhadap sistem tilang berbasis kamera tersebut.
Ambulans berjenis Isuzu Panther bernomor polisi B 1027 BIX diketahui melanggar lampu merah saat melintas dari rumah duka di kawasan Tugu Tani, Jalan Kramat, menuju TPU Karet Bivak. Namun ironisnya, pelanggaran itu baru diketahui para relawan saat hendak mengurus proses balik nama kendaraan.
“Kami benar-benar kaget. Saat dicek, ternyata kena ETLE karena menerobos lampu merah. Padahal waktu itu kami sedang bertugas mengantar jenazah, lalu lintas juga padat,” ungkap relawan FBN, Hholik.
Holik menegaskan, dalam kondisi darurat seperti mengantar jenazah, pelanggaran rambu lalu lintas kadang tidak terhindarkan demi kelancaran prosesi pemakaman. Ia menyayangkan sistem ETLE yang dinilai kaku dan tak bisa membedakan antara pelanggaran biasa dan misi kemanusiaan.
“Ini bukan kendaraan pribadi, bukan pula komersil. Kami sedang bawa jenazah. Mestinya ada pengecualian atau pertimbangan khusus,” tegasnya.
Kasus ini menyulut keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Pokja Relawan Banten, Lulu Jamaludin. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengevaluasi penerapan ETLE, khususnya untuk kendaraan relawan.
“Pihak Kepolisian, DPR RI, dan Kementerian Perhubungan RI harus turun tangan. Jangan sampai kendaraan relawan yang bertugas demi kemanusiaan justru terjerat aturan yang kaku,” seru Lulu.
Peristiwa ini menjadi alarm penting bahwa sistem digital seperti ETLE perlu memiliki mekanisme pengecualian yang adil dan manusiawi, terutama untuk kendaraan darurat yang tak tergolong dalam institusi formal, namun memiliki peran vital dalam pelayanan publik.















