Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Satpol PP Cilegon Sapu Bersih 172 Botol Miras dan 3 Galon Tuak di Tiga Kecamatan

241
×

Satpol PP Cilegon Sapu Bersih 172 Botol Miras dan 3 Galon Tuak di Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sukses menyapu bersih peredaran minuman keras (miras) dan tuak yang masih marak dijual secara ilegal di wilayah Kota Cilegon. Razia ini digelar di tiga kecamatan sekaligus: Jombang, Cilegon, dan Cibeber.

Dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS serta Kasi Kemitraan dan Kerjasama, tim gabungan dari PPNS, Provost, Tim Intel, staf Gak UU, dan personel Satpol PP terjun langsung ke sejumlah lokasi yang terindikasi menjual miras secara bebas, khususnya warung jamu dan cafe lapo.

Hasilnya mencengangkan. Petugas berhasil mengamankan 172 botol miras berbagai merek dan ukuran, serta 3 galon tuak dari beberapa titik yang menjadi sasaran razia. Di antaranya:

  • Kecamatan Jombang: Warung jamu milik Ade Gusti Anwar
  • Kecamatan Cilegon: Tiga warung jamu milik Heri dan Dedi
  • Kecamatan Cibeber: Cafe Lapo milik Fuad

Jenis miras yang diamankan meliputi Anggur Ginseng, Anggur Merah, Bir Bintang, Kawa-Kawa, Guenness, Angker, Alexis, Atlas, Max Max, hingga Intisari.

Baca juga:  Monumen Geger Cilegon 1888: Ketika Memori Perjuangan Terancam Jadi Dekorasi Kota

Plt Kasatpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari peredaran miras serta zat berbahaya lainnya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan himbauan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada para pemilik warung. Barang bukti kini diamankan untuk proses lebih lanjut oleh PPNS.

Masih maraknya perdagangan miras di warung jamu dan cafe menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif dan sinergi antarinstansi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha harus terus digalakkan terkait bahaya miras dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Cilegon dalam menjaga ketentraman masyarakat. Penegakan hukum akan terus digencarkan demi mewujudkan Kota Cilegon yang bebas dari miras dan narkoba.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten