Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Bantah Isu! Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Girik Tak Akan Diambil Negara di 2026

146
×

Bantah Isu! Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Girik Tak Akan Diambil Negara di 2026

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN — Isu panas beredar di tengah masyarakat bahwa mulai tahun 2026, tanah yang belum bersertipikat dan hanya memiliki dasar girik, verponding, atau letter C akan diambil alih oleh negara. Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Asnaedi menjelaskan, sejak dahulu girik, verponding, dan dokumen sejenis bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya petunjuk adanya bekas hak milik atau adat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memungkinkan girik diakui melalui proses penegasan, pengakuan, dan konversi hak.

“Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan orangnya masih menguasai, maka tanah itu tetap milik yang bersangkutan. Negara tidak serta merta mengambilnya,” lanjutnya.

Baca juga:  Fajar Hadi Prabowo: Cilegon Siap Jadi Lokomotif Hilirisasi Industri Nasional

Sebagai dasar hukum, Asnaedi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, yang mengatur bahwa tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak PP berlaku. Maka dari itu, tahun 2026 menjadi batas akhir pendaftaran, bukan batas penyitaan.

“Ini justru momen penting untuk masyarakat menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir memberikan kepastian hukum, bukan merampas hak rakyat,” kata Asnaedi menegaskan.

Dirjen PHPT mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu tidak berdasar dan sebaiknya mengakses informasi resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kejelasan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten