Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Ombudsman Banten Warning! SPMB 2025 Berpotensi Picu Gaduh Jika Pengumuman Tertutup

387
×

Ombudsman Banten Warning! SPMB 2025 Berpotensi Picu Gaduh Jika Pengumuman Tertutup

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengingatkan potensi terjadinya kegaduhan pasca pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Banten tahun 2025, apabila disampaikan secara tertutup.

“Sekarang pihak sekolah minim tekanan karena masyarakat belum terlalu paham sistem SPMB 2025. Yang saya takutkan, jangan sampai nanti malah gaduh setelah pengumuman karena pasti ada pihak yang tidak puas dan bisa mencurigai prosesnya,” ujar Fadli saat diwawancarai oleh Krakatau Media usai menjadi narasumber Podcast Media Lugas TV, Rabu (25/6/2025).

Pengumuman hasil seleksi SPMB sendiri dijadwalkan pada 30 Juni 2025. Namun, belum ada kejelasan apakah pengumuman akan dilakukan secara terbuka di sekolah-sekolah atau hanya melalui sistem tertutup.

“Informasi terakhir dari Dindik Banten, pengumuman akan dibuka. Tapi soal teknisnya, seperti ditempel atau tidak, kami belum tahu pasti. Saat kami ke Dindik minggu lalu, sistemnya sudah diperlihatkan,” jelas Fadli.

Ombudsman mendorong pengumuman dilakukan secara transparan dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Namun, menurut Fadli, Dindik Banten tampaknya memilih pendekatan tertutup setelah berdiskusi dengan sekolah-sekolah.

Baca juga:  Wali Kota Cilegon Kobarkan Semangat! SSB Cilegon Siap Gebrak GEAS National Championship 2025

“Kita tetap berharap kekhawatiran tidak terjadi. Tapi integritas dan keterbukaan itu penting,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti buruknya respons terhadap aduan masyarakat. “Jumlah pengaduan sudah di atas 8.000, tapi yang terjawab belum sampai 500. Padahal sebagian besar bersifat teknis. Kalau tidak dijawab, masyarakat bisa bingung,” ungkapnya.

Fadli juga menyinggung soal kepastian sisa kuota dari jalur-jalur seperti afirmasi dan mutasi orang tua yang sering tidak terpenuhi.

“Juknis tidak secara tegas mengatur. Kalau jalur afirmasi tidak terpenuhi, apakah dialihkan ke domisili atau prestasi? Harus jelas sejak awal. Kepastian seperti ini harus disampaikan sebelum pengumuman,” katanya.

Ombudsman Banten mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menjaga transparansi dan integritas dalam seluruh tahapan SPMB 2025.

Sementara itu, upaya konfirmasi lebih lanjut ke Plt Kepala Dindik Banten, Lukman, terkait mekanisme pengumuman pada 30 Juni 2025, belum mendapat respons.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten