Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Diduga Kangkangi Aturan, Plh Sekda Banten Pasang 15 Nama PKN II, Aktivis: Nepotisme Mengintai Kursi Eselon II

364
×

Diduga Kangkangi Aturan, Plh Sekda Banten Pasang 15 Nama PKN II, Aktivis: Nepotisme Mengintai Kursi Eselon II

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Surat usulan 15 nama calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II yang diteken oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, pada 17 Juni 2025 memicu kontroversi tajam di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.

Surat bernomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025 itu ditujukan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Isinya, menyodorkan nama-nama calon pejabat untuk mengikuti PKN II—sebuah prasyarat wajib bagi ASN yang akan menduduki jabatan eselon II. Namun, persoalannya bukan hanya pada nama-nama tersebut, melainkan pada siapa yang menandatangani surat itu: Plh. Sekda, yang secara aturan tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan strategis.

Aktivis kebijakan publik dan antikorupsi Banten, Malik Fathoni, menilai tindakan Deden sebagai bentuk abuse of authority. “Plh. hanya boleh melaksanakan tugas administratif harian. Mengusulkan calon PKN II jelas merupakan kebijakan strategis, karena berkaitan langsung dengan promosi jabatan tinggi pratama,” tegas Malik. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 yang melarang Plh. mengambil keputusan strategis dalam bentuk apapun.

Baca juga:  Lebaran Hari Pertama: Trafik Tol Tangerang–Merak Ramai Lancar, Lebih Sepi Dibanding Tahun Lalu

Lebih jauh, Malik menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, tetapi bagian dari skema sistematis untuk menyisipkan orang-orang tertentu ke posisi strategis. “Ini bukan sekadar pengusulan, ini adalah peta kekuasaan yang sedang dirancang. Plh. Sekda diduga dijadikan alat untuk mengondisikan siapa yang akan duduk di kursi-kursi basah,” tegasnya.

Kecurigaan makin menguat karena salah satu nama yang diusulkan adalah Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung Wakil Gubernur Banten. “Kalau bukan nepotisme, apa namanya? Ini bentuk intervensi politik yang membajak sistem meritokrasi,” kata Malik dengan nada tinggi.

Malik juga menyoroti ketidakjelasan proses seleksi nama-nama tersebut. Ia mempertanyakan apakah nama-nama itu muncul dari proses pemetaan kebutuhan dan kinerja ASN, atau hanya hasil deal-deal politik yang dikemas rapi lewat surat resmi. “Ini bukan manajemen talenta, ini murni manajemen kepentingan,” katanya.

Lebih dari itu, Malik memperingatkan bahwa jika surat Plh. Sekda ini dijadikan dasar administratif dalam pengangkatan pejabat di masa depan, maka seluruh proses tersebut berpotensi cacat hukum. “Langkah ilegal seperti ini bisa membatalkan seluruh mata rantai promosi jabatan. Dampaknya sistemik,” ujarnya.

Baca juga:  Serang Perketat Tameng Digital, Diskominfo Gerakkan OPD dan Camat Perangi Ancaman Siber

Untuk itu, Malik mendesak Gubernur Banten agar segera turun tangan dan membatalkan surat tersebut. “Gubernur adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi birokrasi di Banten,” tegasnya.

Ia juga meminta Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini. “Jangan tunggu rakyat hilang kepercayaan. Hentikan praktik semu dalam birokrasi,” tegas Malik.

Menutup pernyataannya, Malik mengingatkan agar pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Banten dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, bukan melalui Plh. yang bertindak seolah-olah punya kekuasaan absolut. “Stop birokrasi akal-akalan. Yang kami butuhkan adalah penataan, bukan pengaturan,” pungkasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten