SERANG, RUBRIKBANTEN – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa (17/6/2025). Sidak ini merupakan respons cepat atas banyaknya keluhan warga terkait dampak lingkungan dan keselamatan lalu lintas akibat aktivitas galian tersebut.
Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menggelar dialog bersama jajaran OPD terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kadishub Benny Yuarsa, Kabid Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, serta Camat Kragilan Cecep.
Usai dialog, Bupati Zakiyah langsung menuju lokasi Galian C sejauh dua kilometer dari kantor desa. Lokasi seluas hampir 5 hektare tersebut ternyata tidak sesuai perizinan, karena semula diperuntukkan sebagai kawasan perumahan, namun malah dioperasikan sebagai lokasi penambangan pasir oleh PT Arka Putra.
“Alhamdulillah hari ini saya bisa melihat langsung lokasi galian yang sejak masa kampanye banyak dikeluhkan warga. Ini jelas menyalahi izin,” tegas Ratu Zakiyah saat berada di lokasi.
Menurutnya, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun dan menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari polusi udara hingga kecelakaan lalu lintas. “Saya pakai masker karena debunya luar biasa. Ini sangat mengganggu pernapasan dan membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Zakiyah menegaskan bahwa berdasarkan data dari DPMPTSP, perizinan yang dimiliki PT Arka Putra hanya untuk pembangunan perumahan, bukan pertambangan. Namun karena kewenangan penertiban berada di Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Serang akan segera bersurat kepada Gubernur agar dilakukan penertiban dan penghentian aktivitas Galian C yang tidak sesuai izin tersebut.
“Kami tidak bisa tutup mata. Ini sudah merugikan warga Desa Kendayakan dan Kramatjati. Debu di mana-mana, jalan jadi licin kalau hujan, dan rawan kecelakaan bagi pengendara motor,” paparnya.
Ratu Zakiyah menegaskan, Pemkab Serang akan memperjuangkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami akan tindak lanjuti segera agar kawasan ini kembali sesuai peruntukannya. Warga berhak hidup sehat dan aman,” pungkasnya. (*)















