Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Cilegon H. Hikmat Langgar Etik Usai Tabrak Massa Buruh di PT Bungasari

678
×

BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Cilegon H. Hikmat Langgar Etik Usai Tabrak Massa Buruh di PT Bungasari

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon akhirnya buka suara terkait insiden kontroversial yang melibatkan Haji Hikmat, anggota DPRD dari Fraksi Gelora, yang diduga menabrak massa buruh saat aksi unjuk rasa di area PT Bungasari.

Anggota BK DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta, menegaskan bahwa insiden tersebut telah dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Ia menyebut bahwa meskipun tindakan dilakukan secara pribadi oleh oknum, namun citra institusi DPRD ikut tercoreng.

“Iya, ini yang saya maksud oknum dewan. Bukan DPRD-nya secara kelembagaan. Tapi karena dia membawa nama institusi, tentu citra lembaga ikut tercoreng,” kata Qoidatul Sitta saat dikonfirmasi usai melakukan hearing di DPRD Cilegon, pada Selasa (17/6/2025).

BK DPRD telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memeriksa bukti visual berupa video penabrakan, dan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh H. Hikmat.

“Kalau kita lihat dari videonya, memang benar ada pelanggaran karena menabrak massa. Dan itu kita amini sebagai pelanggaran kode etik,” imbuhnya.

Baca juga:  UNIMAR Resmi Buka Prodi Apoteker Pertama di Banten, Siap Cetak Pharmapreneur Menuju Indonesia Emas

Menanggapi tuntutan publik, terutama dari kalangan buruh yang mendesak agar H. Hikmat diberhentikan dari jabatannya, Qoidatul menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di tangan BK.

“Kami hanya bisa menjalankan tugas etik. Untuk pemberhentian atau PAW, itu wewenangnya ada di partai politik dan KPU, bukan di BK,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun, BK DPRD telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari H. Hikmat. Namun, masyarakat masih menunggu sanksi tegas dan keterbukaan dari proses penanganan kasus ini.

Sementara itu, insiden ini menjadi pemicu tambahan atas aksi demonstrasi buruh yang berlangsung di PT Bungasari, yang sebelumnya telah menyuarakan berbagai keluhan terkait pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Tindakan H. Hikmat dinilai memperkeruh suasana dan menyulut emosi massa buruh yang menuntut keadilan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten