Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pemotongan Ilegal Kapal MV Golden Pearl 9 di Serang Disorot: Diduga Langgar Aturan dan Cemari Laut

381
×

Pemotongan Ilegal Kapal MV Golden Pearl 9 di Serang Disorot: Diduga Langgar Aturan dan Cemari Laut

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Aktivitas pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 di Jetty Karya Putra Berkah, Jalan Raya Bojonegara Salira, Margagiri, Kabupaten Serang, Banten, menuai kontroversi tajam. Pasalnya, proses penutuhan bagian haluan kapal tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Kegiatan yang dinilai ilegal ini langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Satgas Bela Negara Mada II Kota Cilegon. Ketua lembaga tersebut, H. Suwarni, mengkritisi keras proses pemotongan kapal yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum dan regulasi lingkungan.

“Tentu aktivitas pemotongan ini harus mendapatkan izin penutuhan yang jelas, sertifikasi limbah B3 dari Dirjen Hubla, serta surat pengawasan dari Syahbandar setempat. Itu sudah menjadi keharusan,” tegas Suwarni, Selasa (17/6/2025).

Menurut Suwarni, selain menghasilkan karat, aktivitas penutuhan kapal juga menghasilkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan material insulator yang bersifat karsinogenik. Jika dilakukan tanpa izin dan pengelolaan limbah yang benar, dampaknya sangat besar terhadap pencemaran laut.

Baca juga:  Bobol Rumah Tetangga, Anggota Ormas di Binuang Serang Dibekuk Polisi

Ia menambahkan, sebelum proses pemotongan dilakukan, kapal wajib diperiksa oleh Marine Inspector dari KSOP Banten sebagai bagian dari tahapan pengawasan dan verifikasi keselamatan.

“Sebelum kapal dipotong, wajib ada pemeriksaan Marine Inspector. Ini untuk memastikan bahwa proses penutuhan mematuhi standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suwarni menduga adanya kejanggalan dalam proses perizinan salvage yang dikeluarkan oleh Dirjen Hubla. Ia menyoroti isi surat izin salvage yang memuat poin tentang penarikan dan pemotongan, padahal kapal MV Golden Pearl 9 bukan merupakan kerangka kapal.

“Saya menduga ada ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan permohonan izin salvage yang diajukan. Kami minta dasar pengajuan itu dibuka ke publik,” tambahnya.

Suwarni pun mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang dinilainya melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan laut utara Banten.

“Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, kegiatan penutuhan kapal ilegal atau tanpa izin resmi sangat berisiko menimbulkan pencemaran laut. Limbah padat dan cair dari bangkai kapal yang tidak dikelola secara baik bisa mengusir ikan dari habitatnya dan merusak ekosistem pantai.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Mengintai Banten, Polda Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pemerintah melalui sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mengatur standar teknis penutuhan kapal.

Kegiatan yang melanggar aturan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Masyarakat dan pemangku kepentingan mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menghentikan kegiatan ini demi menjaga kelestarian laut dan keberlangsungan hidup manusia.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten