Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Bobol Rumah Tetangga, Anggota Ormas di Binuang Serang Dibekuk Polisi

278
×

Bobol Rumah Tetangga, Anggota Ormas di Binuang Serang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), Ys (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang karena membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri sepeda motor serta barang berharga lainnya.

Tersangka yang merupakan warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ini diringkus saat sedang nongkrong di jalan raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang pada Rabu malam, 28 Mei 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Senin dini hari, 28 April 2025. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela saat penghuni rumah sedang tertidur.

“Pada saat pencurian terjadi, korban masih tidur. Pelaku menggasak handphone serta sepeda motor di ruang tamu,” ungkap AKBP Condro didampingi Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, Kamis, 29 Mei 2025.

Korban, Juntiana, baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak melaksanakan salat subuh. Ia mendapati handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada. Saat memeriksa ruangan lain, ia juga mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah raib.

Baca juga:  Wagub Banten Dimyati Natakusumah Instruksikan: Batalkan MoU Sampah Pandeglang–Tangsel

“Setelah ditelusuri, korban mendapati rumahnya telah dibobol pencuri yang masuk melalui jendela,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumahnya.

“Hingga akhirnya pada Rabu malam, 28 Mei, pelaku terlihat sedang nongkrong di jalan raya Gorda. Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolsek Carenang,” terang Condro.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, termasuk di rumah tetangganya sendiri. Ia juga mengaku sebagai anggota ormas Peguron Paku Banten.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka yakni tiga unit sepeda motor, salah satunya milik korban Juntiana, serta dua unit handphone,” ujar Kapolres.

 

Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *