CILEGON, RUBRIKBANTEN – Warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (48). Korban ditemukan tewas usai diduga dibunuh secara berencana oleh dua rekannya sendiri, NI (50) dan SK (52), pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari persoalan utang piutang di antara mereka yang tergabung dalam satu kelompok arisan.
“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua pelaku terhadap rekan arisannya sendiri. Motif utamanya adalah persoalan utang yang belum dilunasi,” ungkap AKP Hardi.
Menurut penyelidikan, korban diketahui telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada kedua pelaku, namun baru Rp3 juta yang dikembalikan. Pada hari kejadian, pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah mereka dengan dalih ingin menyerahkan sisa utang.
Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah menjadi mencekam. Terjadi pertengkaran hebat hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku mengaku sakit hati karena merasa dihina oleh korban, dan akhirnya nekat menghabisi nyawanya.
“Korban sempat disekap sebelum akhirnya meninggal dunia. Salah satu pelaku merasa tersinggung dan akhirnya melampiaskan amarahnya secara brutal,” jelas AKP Hardi.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.















