Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahSosial

MA Tolak Kasasi, SHANDY SUSANTO Resmi Jadi Ahli Waris Sah KUMALAWATI: Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Naik Penyidikan

310
×

MA Tolak Kasasi, SHANDY SUSANTO Resmi Jadi Ahli Waris Sah KUMALAWATI: Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak HESTINAWATI dkk melalui putusan Nomor 917/K/Pdt/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Putusan tersebut sekaligus menegaskan SHANDY SUSANTO sebagai satu-satunya ahli waris sah dari almarhumah KUMALAWATI alias ONG GIOK HWA.

Hal ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/5/2025) di ruang VIP Kwarsa, Restoran Bintang Laguna, Cilegon, Banten oleh kuasa hukum SHANDY SUSANTO, Advokat RUMBI SITOMPUL, SH, didampingi tim hukumnya dari kantor “RUMBI SITOMPUL, SH & PARTNERS”.

Putusan MA Perkuat Hak Waris Anak Angkat

Majelis Hakim MA yang terdiri dari MARIA ANNA SAMIYATI, SH, MH (Ketua Majelis), Dr. Drs. MUHAMMAD YUNUS WAHAB, SH, MH dan Dr. RAHMI MULYATI, SH, MH menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 176/PDT/2024/PT.BTN tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang. Dengan demikian, putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Serang yang sempat menyatakan SHANDY SUSANTO bukan ahli waris sah, dan justru memenangkan gugatan balik SHANDY SUSANTO. Amar putusan PT Banten menyebut SHANDY adalah anak angkat sah dari KUMALAWATI, serta menyatakan tindakan HESTINAWATI dkk yang menerbitkan Surat Keterangan Hak Mewaris pada 6 Januari 2023 sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Terseret Ombak di Pantai Goa Langir Sawarna Bayah, Wisatawan Asal Bogor Hilang

Gugatan Bertubi-Tubi dan Laporan Pidana

Sebelumnya, HESTINAWATI dkk yang mengklaim sebagai ahli waris dari almarhumah KUMALAWATI mengajukan serangkaian gugatan ke Pengadilan Negeri Serang sebanyak tiga kali, namun dua gugatan pertama diputus NO (tidak dapat diterima), dan gugatan keempat dicabut sendiri.

Meski kalah secara perdata, pihak HESTINAWATI tak berhenti. Mereka sempat melaporkan SHANDY SUSANTO ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penggelapan, pemalsuan surat, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun penyelidikan yang dilimpahkan ke Polda Banten menyatakan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan dihentikan.

Sebaliknya, kuasa hukum SHANDY SUSANTO melaporkan balik dugaan pemalsuan sejumlah akta notaris yang diajukan sebagai bukti oleh pihak lawan. Dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, RUMBI SITOMPUL melaporkan Notaris RAFLES DANIEL, SH, MKn beserta HESTINAWATI dkk dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266, 264, dan 263 KUHP.

Penyidikan Berlanjut, Tersangka Segera Ditetapkan

Polda Banten dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. RUMBI SITOMPUL berharap agar Polda segera menetapkan dan menahan para pelaku demi menjaga marwah hukum.

Baca juga:  Zakiyah–Najib Resmi Ditetapkan, Fokus Awal ke Sampah dan Konsolidasi OPD

“Pemalsuan akta autentik, khususnya akta notaris, merupakan kejahatan berat yang merusak sendi hukum masyarakat. Penegakan hukum tegas adalah harga mati,” tegas RUMBI dalam pernyataannya.

Harapan kepada Penegak Hukum

Menutup konferensi persnya, RUMBI SITOMPUL menyampaikan rasa syukur atas tegaknya keadilan bagi kliennya dan berharap lembaga peradilan Indonesia tetap menjaga integritas dan supremasi hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk SHANDY SUSANTO, tetapi untuk seluruh rakyat yang percaya bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *