SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi balap liar yang kerap menjadi biang keresahan masyarakat akhirnya dibubarkan secara tegas oleh jajaran Polsek Cikande, Polres Serang. Peristiwa yang terjadi pada Kamis sore (29/5/2025) di Jalan Raya Tambak–Carenang, Desa Ketos, Kecamatan Kibin ini berujung pada diamankannya lima pemuda dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kejadian bermula pukul 17.10 WIB ketika warga melaporkan adanya penutupan jalan oleh sekelompok anak muda yang hendak menggelar balapan liar. Merespons cepat laporan tersebut, Panit 1 Samapta Polsek Cikande, Ipda A. Rifai, bersama anggota langsung terjun ke lokasi.
Benar saja, sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah bersiap atau bahkan sudah memulai adu kecepatan ilegal tersebut. Tak ingin kecolongan, petugas langsung bertindak. Lima orang diamankan, dan dua motor disita sebagai barang bukti.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi seperti ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Saat ini, kelima pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aksi serupa.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas balap liar. Ini komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkas AKP Tatang.















