LEBAK, RUBRIKBANTEN – Proyek peningkatan jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak yang menelan anggaran Rp87,6 miliar kini tengah menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten mengaku bertanggung jawab atas pembangunan jalan tersebut, meski status jalan tersebut awalnya milik Kabupaten Lebak dan baru dinaikkan menjadi jalan provinsi pada tahun 2023.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, menyampaikan bahwa sepanjang 25 kilometer jalan tersebut akan dibangun pada tahun 2024, dengan DPUPR Banten mengerjakan 13 kilometer di antaranya. “Memang benar, kami melakukan beberapa kegiatan di ruas jalan tersebut, termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi dan audit dari BPK RI Banten,” ujarnya dikutip diakun instagram @DPUPRBANTEN, Kamis (29/5/2025).
Namun, hasil audit BPK mengungkap adanya beberapa temuan penting. Pertama adalah potensi kelebihan bayar sekitar Rp5,7 miliar, meskipun pembayaran oleh pemerintah provinsi belum dilakukan 100 persen. Saat ini, masih ada tagihan sebesar Rp18 miliar dari pihak pelaksana proyek yang belum dibayarkan.
Selain itu, proyek ini juga menghadapi masalah keterlambatan selama 90 hari, sehingga dikenakan denda keterlambatan senilai Rp1,5 miliar. Arlan menegaskan pihaknya memberikan kelonggaran kepada penyedia jasa agar proyek tetap berjalan demi menjaga asas kemanfaatan bagi masyarakat.
“Jika kontrak diputus karena keterlambatan ini, dampaknya justru merugikan masyarakat yang menanti perbaikan jalan,” jelas Arlan.
Kasus ini membuka sorotan tajam mengenai pengelolaan proyek besar di Banten, khususnya dalam hal transparansi pembayaran dan pengendalian waktu pelaksanaan.















