SERANG, RUBRIKBANTEN – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran, khususnya parkir liar di wilayah yang menjadi kewenangannya seperti terminal dan jembatan timbang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan (LLJSDPP) BPTD Kelas II Banten, Ibrohim. Ia menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, kewenangan BPTD hanya mencakup pengawasan dan penindakan di terminal dan jembatan timbang.
“Kewenangan kami jelas diatur. Hanya dua itu yang akan kami tindak di terminal dan jembatan timbang. Baik parkir liar di terminal maupun di jembatan timbang, kami siap melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Ibrohim menambahkan, lokasi jembatan timbang yang berada di bawah kewenangan BPTD Kelas II Banten berada di Cimanuk dan Cikande. Sementara itu, terminal tipe A yang masuk dalam pengawasan BPTD antara lain Terminal Pakupatan, Merak, Labuan, dan Lebak.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran parkir liar di kawasan seperti Cikuasa Atas, jika masuk dalam area terminal atau jembatan timbang, akan menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kalau ada parkiran liar di terminal atau jembatan timbang, pasti kami tindak. Itu wilayah kami,” tegas Ibrohim.
Sementara untuk pelanggaran di jalan raya, Ibrohim menjelaskan bahwa itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Begitu pula jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan atau BPTD Kelas II Banten, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kota oleh pemerintah daerah.















