SERANG, RUBRIKBANTEN – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Rudy Suhartanto, mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 tidak melenceng dari aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Penegasan itu disampaikan Rudy usai Penandatanganan Komitmen Bersama Dukungan SPMB 2025 antara Pemkab Serang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Banten, Ombudsman, dan pemangku kepentingan lainnya di Pendopo Bupati Serang, Jumat (23/5/2025).
“Yang pasti kita berupaya semaksimal mungkin supaya semua masuk dalam koridor aturan main. Jangan ada lagi yang mencoba keluar dari jalur itu,” tegas Rudy.
Penandatanganan ini juga menjadi momentum evaluasi sistem penerimaan siswa tahun 2024 yang sempat mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy menilai, Serang sudah cukup baik dari sisi komitmen dan pelaksanaan otonomi pendidikan.
Lebih lanjut, Rudy menekankan pentingnya sosialisasi dan koordinasi antar pemangku kebijakan pendidikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan solusi cepat bila ada persoalan.
“Kita ingin semua persoalan diinformasikan sedini mungkin agar penyelesaiannya juga cepat dan tepat,” ucapnya.
Sebagai pelajaran dari tahun lalu, Rudy juga meminta penguatan sistem digital agar tidak terjadi gangguan seperti tahun 2024. “Kami minta Kominfo Kabupaten Serang perkuat sistem supaya tidak terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPMP Banten Afrizal Sihotang mengapresiasi kelancaran pelaksanaan SPMB 2024 di Serang. Ia berharap PPDB yang kini berganti nama menjadi SPMB ini bisa lebih sukses di 2025.
“Kami minta dukungan media untuk membantu menyosialisasikan juknis yang sudah ditandatangani,” ujar Afrizal.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan kepala dinas tentang tata cara penerimaan siswa sejak 6 Maret 2025. Proses sosialisasi pun telah berjalan.
Untuk jadwal pendaftaran SD berlangsung 21–30 Juni, SMP 23–27 Juni. Seleksi dilakukan 1–5 Juli untuk SD dan 30 Juni–4 Juli untuk SMP. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan serentak pada 7 Juli, sedangkan daftar ulang pada 8–11 Juli.
“Kuota juga sudah ditetapkan. Untuk TK tersedia 7.695 kursi, SD 36.649, dan SMP 23.706,” jelas Asep.
SPMB 2025 di Kabupaten Serang juga akan menggunakan tiga jalur pendaftaran: daring, luring, dan gabungan (blended). Tercatat 178 TK, 745 SD, dan 204 SMP yang akan melaksanakan sistem ini.
Turut hadir dalam penandatanganan komitmen bersama ini sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asda III Ida Nuradi, Kepala Diskominfo Haerofiatna, Kepala Disdukcapil Warneery Poetri, Kabag Hukum Lalu Farhan Nugraha, serta Camat Anyer Imron Ruhyadi.















