CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kebijakan terkait kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Cilegon menuai sorotan tajam. Jumlah kuota yang tersedia dinilai sangat minim dan hanya diisi oleh kalangan honorer Kategori 2 (K2). Kondisi ini memicu kekecewaan dari berbagai pihak yang merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Pegawai BKPSDM Kota Cilegon, Esih Yuandesih, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, prioritas diberikan kepada Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Di tahap 1 ini memang diprioritaskan untuk THK 2 karena kami mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Namun, bagi mereka yang tidak masuk dalam database atau gagal seleksi administrasi (TMS), tetap diberikan kesempatan mendaftar kembali di tahap 2 yang masih dibuka hingga 20 Januari,” ujar Esih.
Esih juga menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya mengikuti aturan dan arahan dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan di tahap kedua pendaftaran agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan.
Kendati demikian, sejumlah tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori K2 mengaku kecewa. Mereka berharap pemerintah bisa menyediakan lebih banyak kuota dan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada seluruh tenaga honorer di Kota Cilegon. (Har/RB)















