RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan pengumuman resmi dengan nomor PENG-4/PJ.09/2025 untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya penipuan yang kian marak dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan ini mengincar masyarakat melalui berbagai metode canggih, termasuk phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Dalam pengumuman ini, DJP menegaskan bahwa aksi penipuan ini bukanlah hal baru, namun semakin berkembang dengan memanfaatkan momentum implementasi sistem Coretax DJP. Para penipu berusaha memanipulasi masyarakat untuk memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer dana dengan kedok prosedur perpajakan yang seolah-olah resmi.
Berikut beberapa modus penipuan yang sering digunakan:
- Phishing: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks untuk memperoleh data pribadi.
- Pharming: Mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP.
- Sniffing: Meretas informasi perangkat korban untuk mengakses data penting.
- Money Mule: Menjebak korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.
- Social Engineering: Memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi sensitif.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap:
- Panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta update data atau transfer pembayaran.
- Permintaan mengunduh aplikasi palsu, seperti m-Pajak palsu.
- Tautan yang menyerupai domain resmi DJP.
- Email dari domain selain pajak.go.id.
Lindungi Diri dengan Langkah Ini
Masyarakat diminta untuk tidak melayani permintaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi DJP, seperti:
- Kring Pajak: 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X: @kring_pajak
- Situs Web: https://pengaduan.pajak.go.id
Selain itu, laporan mengenai nomor telepon atau konten penipuan dapat disampaikan melalui situs https://aduannomor.id atau https://aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital.
DJP mengingatkan: Jangan pernah membagikan informasi pribadi Anda kepada pihak yang tidak jelas dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru. (Har/RB)















