CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan tiga tokoh organisasi di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek bernilai Rp5 triliun milik PT. China Chengda Engineering.
Ketiganya adalah Muh. Salim, Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; dan Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon. Mereka ditahan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak kasus ini viral di media sosial pada 11 Mei 2025 lalu.
Kasus bermula dari unggahan Instagram @urbanfeed.com, yang memuat permintaan jatah proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang oleh Ketua Kadin Cilegon. Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan segera ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 16 Mei 2025, penyidik menetapkan ketiga nama di atas sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Berikut peran mereka:
- Ismatullah (39): Menggebrak meja dan meminta jatah proyek Rp5 T untuk Kadin tanpa lelang. Bersama Muh. Salim, pada 14 & 22 April 2025, mereka bertemu perwakilan PT Chengda dan diduga memaksa meminta proyek. Pasal dikenakan: 368 dan 335 KUHP.
- Rufaji Jahuri (50): Mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Pasal dikenakan: 335 KUHP.
- Muh. Salim (54): Menggerakkan massa untuk melakukan aksi di proyek PT Chengda dan ikut dalam upaya pemaksaan proyek pada April 2025. Pasal dikenakan: 368 dan 160 KUHP.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Video viral di akun Instagram Fakta Banten dan Kabar Banten.
- Screenshot ajakan aksi oleh Ketua Kadin.
- Surat-surat resmi dan notulen pertemuan antara Kadin dan PT Chengda.
TKP dugaan pemerasan dan penghasutan ini berada di PT. China Chengda Engineering, Jl. America No.1, Samang Raya, Citangkil, Kota Cilegon.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik telah memeriksa total 14 saksi dan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.















