Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalSosial

Empat Tahun Merajalela, Sindikat Pungli di Kawasan Industri Serang Dibongkar Polisi

273
×

Empat Tahun Merajalela, Sindikat Pungli di Kawasan Industri Serang Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk angkutan yang masuk ke kawasan industri Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aksi premanisme yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25) dalam kasus pungli terhadap sopir truk di Kecamatan Kibin. Para pelaku mematok tarif Rp 25.000 untuk truk besar, Rp 15.000 untuk truk kecil, dan Rp 10.000 untuk mobil boks,” ungkap Dian, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya itu, keesokan harinya, Kamis (8/5/2025), dua tersangka tambahan berinisial TI (46) dan SI (44) kembali diamankan setelah tim melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Menurut keterangan polisi, praktik pungli ini telah berlangsung sekitar empat tahun, dengan estimasi pendapatan harian mencapai Rp 7 juta. Kegiatan ilegal ini dilakukan secara sistematis, bahkan menggunakan tiket berwarna sebagai ‘bukti pembayaran’ pungli.

Baca juga:  Andra Soni: Bayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Cermin Kolaborasi Negara Hadir

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Uang tunai hasil pungli sebesar Rp 2.238.000,-
  • Bundel tiket berbagai warna: biru (Rp 25.000), putih (Rp 20.000), kuning (Rp 10.000), dan pink (Rp 10.000)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha, untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pungli.

“Kami akan tindak tegas setiap bentuk pemerasan. Laporkan segera jika menemukan aksi serupa,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *