SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membekuk empat pengedar narkoba jenis pil koplo dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Para pelaku diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Keempat tersangka adalah RD (24), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang; SLP (25), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang; MN (23); dan DH alias Kiwil (29), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.359 butir obat keras jenis hexymer dan tramadol, uang tunai sebesar Rp540 ribu hasil penjualan, serta tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Keempat pelaku diamankan di rumah masing-masing. Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 hingga 6 bulan terakhir.
“Motif mereka murni karena alasan ekonomi. Keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Condro menegaskan bahwa pil hexymer dan tramadol termasuk obat keras yang dilarang diperjualbelikan bebas karena berpotensi menimbulkan efek agresif, yang dapat memicu aksi kriminalitas seperti premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran antar pelajar.
“Ironisnya, obat ini juga sudah dikonsumsi oleh kalangan pelajar. Kami imbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegas Condro.
Ia menambahkan bahwa Polres Serang akan menindak tegas setiap kasus narkoba dan tawuran pelajar tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.















