Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Modus Lowongan Kerja Fiktif di Tangerang Rugikan Korban Ratusan Juta, Dua Wanita Jadi Tersangka

343
×

Modus Lowongan Kerja Fiktif di Tangerang Rugikan Korban Ratusan Juta, Dua Wanita Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kasus penipuan berkedok lowongan kerja kembali menggemparkan publik. Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga Rp229 juta. Laporan ini dilayangkan oleh Novi Yanti pada 30 April 2025 ke SPKT Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf pada Selasa (06/05/2025) menyatakan bahwa dua perempuan, berinisial A (43 tahun) dan L (yang saat ini sudah ditahan dalam perkara lain), telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Modus yang digunakan terbilang licik. Keduanya menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang lewat platform media sosial Facebook. Mereka mengaku sebagai orang dekat pemilik perusahaan dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang sebagai “biaya masuk kerja”.

Tergiur janji pekerjaan mudah, korban Novi Yanti bahkan mengajak sembilan orang pelamar lain. Mereka menyerahkan dokumen dan uang baik secara tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun belakangan diketahui, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diberikan para tersangka adalah palsu.

Baca juga:  Robinsar-Fajar Resmi Pimpin Cilegon, Gubernur Andra Soni: Ini Visi Masyarakat

“Tersangka A kami amankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Kompol Arief.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan kerja, sertifikat, hingga surat somasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kompol Arief mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang terdengar terlalu mudah. “Jangan mudah tergoda janji manis pekerjaan, apalagi jika diminta membayar uang besar tanpa proses seleksi yang resmi. Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Proses hukum saat ini memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten