CILEGON, RUBRIKBANTEN – Setelah melewati drama hukum panjang dan berliku, akhirnya mantan pejabat Cilegon, TB. Dikrie Maulawardhana, resmi dieksekusi ke penjara atas kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, yang menelan kerugian negara mencapai Rp966 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengungkapkan bahwa eksekusi badan terhadap terpidana dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman terpidana yang berlokasi di Komplek Metro Cilegon, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Cilegon langsung mengamankan terpidana dari kediamannya dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Nasruddin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 menyatakan bahwa TB. Dikrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Perjalanan hukum terpidana ini tidaklah singkat. Kasus ini bergulir sejak persidangan pertama pada 25 September 2023. Pada 23 Oktober 2023, Pengadilan Tipikor Serang sempat menerima eksepsi terdakwa dan memutuskan untuk mengeluarkannya dari tahanan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon tak tinggal diam. Mereka mengajukan perlawanan hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan TB. Dikrie bersalah.
“Putusan ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon tidak pernah menyerah dalam menegakkan hukum. Kami komitmen untuk memerangi korupsi hingga tuntas,” tegas Nasruddin.
Kini, TB. Dikrie Maulawardhana resmi mendekam di balik jeruji besi, dan Kejari Cilegon memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung lancar tanpa hambatan. (*)















