Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangKementerianOrganisasiPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

Pemilu Ulang Turun Drastis: Iffa Rosita Ungkap Partisipasi Pemilih Nyusut hingga 6 Persen, 7 Daerah Siap Hadapi Sidang MK

450
×

Pemilu Ulang Turun Drastis: Iffa Rosita Ungkap Partisipasi Pemilih Nyusut hingga 6 Persen, 7 Daerah Siap Hadapi Sidang MK

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, mengungkapkan penurunan signifikan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah Indonesia. Dari 11 PSU yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat penurunan partisipasi pemilih antara 4 hingga 6 persen.

“Rata-rata memang partisipasi pemilih di PSU se-Indonesia mengalami penurunan, meskipun kami tetap bersemangat melaksanakan PSU ini,” ujar Iffa saat diwawancarai di Kota Serang, usai menghadiri rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Serang, (24/4/2025).

Ia menambahkan bahwa berkurangnya euforia masyarakat bisa jadi disebabkan oleh kejenuhan atau ketidaktertarikan karena momentum PSU yang berbeda dari Pilkada serentak sebelumnya. “Mungkin eforianya berkurang, tidak seperti Pilkada 2024 kemarin,” tambahnya.

Namun, pelaksanaan PSU di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang, dinilai berjalan lancar. “Di KPU Banten Serang tidak ada masalah, karena PSUnya bukan karena kesalahan penyelenggara, tetapi memang terkait dengan pasangan calon,” jelasnya.

KPU pun telah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya PSU di masa mendatang, termasuk dengan mengarahkan KPU daerah agar lebih teliti, terutama dari sisi badan ad hoc.

Baca juga:  Wagub Dimyati Gedor Kesadaran Hukum dari Pesantren: Fondasi Indonesia Emas Dimulai dari Banten

Lebih lanjut, Iffa menyebutkan bahwa dari 11 daerah yang PSU-nya diputuskan MK, sebanyak tujuh kabupaten/kota telah melayangkan gugatan kembali ke MK dan siap menghadapi sidang lanjutan.

“Iyah, besok akan disidangkan. Sementara yang belum teregistrasi, bisa saja ditetapkan kemudian,” pungkasnya.

Fenomena ini menjadi sorotan nasional mengingat PSU merupakan langkah penting untuk menjamin integritas demokrasi, dan rendahnya partisipasi publik patut menjadi perhatian semua pihak.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten